Jumat, 09 Oktober 2009

Field Trip: Pengadilan Negeri Sleman

Sebagai bagian dari materi pendidikan kritis, kemarin Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) bersama para murid sekolah pekerja rumah tangga (SPRT) angkatan 16 mengadakan field trip ke pengadilan negeri. Para murid SPRT dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: Ester, Yuli, Wiwik, Komariyah dan Fitri ke pengadilan negeri Jogja dengan didampingi Hayu, Dian dan Shanti, sedangkan Devi, Eva, Mia, Novi, Rini dan Siti bertandang ke pengadilan negeri Sleman dengan Nana dan Alvi sebagai pendamping.

Mengikuti kelompok kedua yang berangkat terlebih dahulu, karena mengingat jarak tempuh yang lebih jauh yaitu Sleman, mereka berangkat sekitar pukul sembilan dari RTND. Dengan memakai bus jurusan Jogja - Tempel, rombongan turun tepat di depan pengadilan negeri Sleman.

Memasuki areal pengadilan, awalnya para murid sempat bingung apa yang hendak dilakukan. Namun setelah berdiskusi, mereka sepakat membagi lagi menjadi dua kelompok berkaitan dengan pembagian kelompok perdata dan pidana. Mereka mulai sibuk mencatat agenda sidang yang terpampang di papan pengumuman.

Pada hari itu terdapat dua sidang perdata dan enam sidang pidana. Dari resepsionis, mereka mendapat kabar sidang perdata tengah dimulai di gedung sebelah. Oleh karena sidang pidana belum ada yang dimulai, mereka berbondong-bondong menengok sidang perdata di bangunan sebelah.

Sidang perdata beragenda masalah pergantian nama. Tepatnya, penggugat memasalahkan kekeliruan nama suami yang seharusnya Sumariyanto pada akta kelahiran kedua anaknya tetapi di akta tsb tertulis Suhariyanto. Tahap kali ini penggugat menampilkan dua saksi yang mengenal Sumariyanto, namun Majelis Hakim masih memerlukan bukti-bukti lain, semisal ijazah Sumariyanto sedari SD-SMP guna memperkuat bukti dan saksi yang sudah ada. Sidang ditunda sampai Selasa, 13 Oktober minggu depan. Sidang perdata kedua mengetengahkan penggugat dan gugatan yang sama tetapi dengan majelis hakim yang berbeda. Nyaris serupa sidang sebelumnya, sidang kedua juga ditunda dengan hari yang sama.

Kelompok ini membagi tugas, Rini, Devi dan Eva melihat sidang pembunuhan anak jalanan terhadap rekan sesama anak jalanan sedang Novi, Mia dan Siti mengikuti sidang pencurian di pasar godean oleh Terdakwa 2 Amry yang kemudian dilanjutkan sidang pengeroyokan.

"Sidangnya mengharukan sampai Mia juga ikutan nangis tadi," komentar Devi. Pasalnya, dalam sidang tadi dimana si pengeroyok adalah anak-anak yang mengetahui bahwa sang ibu disangka mempunyai hubungan dengan lelaki tetangganya. Anak-anak itu kasihan dan mendukung sang ayah, namun lain halnya dengan sang ibu yang malah getol membela si lelaki tetangganya itu. Para murid SPRT sampai tak habis pikir mendapati kenyataan itu.

Sementara Eva, Devi dan Rini mengikuti sidang pencurian pasar Godean yang menghadirkan terdakwa 1 Eko Suryanto dengan saksi-saksi dan Jaksa Penuntut Umum yang sama. Majelis Hakim geram mengetahui kenyataan bahwa terdakwa adalah keponakan korban.

Terdakwa sempat menitikkan airmata sebelum dan ditengah persidangan. Ia mengungkapkan penyesalan di muka majelis.

Bersamaan dengan berakhirnya sidang pencurian, tak berselang lama sidang pengeroyokan pun usai. Kelompok dua ini masih bersemangat, kemudian mereka mengikuti sidang korupsi di pondok pesantren di gedung sebelah sebagai sidang terakhir yang mereka ikuti.

Sekitar pukul satu, pengadilan negeri Sleman tampak lengang, tak seramai ketika rombongan dua SPRT datang tadi. Namun keenam murid masih tampak bersemangat dan antusias serta saling bercerita tentang sidang yang mereka ikuti. Usai menghabiskan bekal makan siang yang mereka masak bersama-sama tadi pagi, rombongan kedua kembali ke RTND dengan angkutan umum yang sama.

Field trip tsb begitu membekas. Bukan hanya dikarenakan ini adalah kali pertama pengalaman mereka menyambangi pengadilan, namun juga sekaligus sebagai bahan pembelajaran mereka di tempat kerja kelak bahwa apa-apa yang mereka lakukan akan mereka tuai hasilnya. Jika melakukan hal-hal dan segala pekerjaan dengan baik, tentu akan menyenangkan pengguna jasa, yang bahkan tak segan mungkin akan memberikan imbalan bonus, tetapi jikalau melakoni hal buruk tentu juga harus siap menjalani konsekuensi seperti yang mereka lihat dalam berbagai persidangan di pengadilan negeri Sleman sebagai contoh konkritnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar